Tanggung Jawab Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Tanggung Jawab Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak hanya terjadi kepada istri, tetapi juga bisa terjadi kepada suami.
Tanggung Jawab Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Ilustrasi kekerasan psikis. Sumber: Shutterstock

Perkara Valencya alias Nengsy Lim yang memarahi suaminya Chan Yung Ching akibat pulang malam dan gemar mabuk-mabukan yang berujung pada meja hijau mendapat reaksi dari masyarakat. Awalnya penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menghukum Valencya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Namun penuntut umum atas instruksi Jaksa Agung melakukan eksaminasi dan mencabut tuntutan pada repliknya dan menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terlepas dari perkara tersebut, sebenarnya apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal tentang penganiayaan fisik, yaitu rasa sakit yang ditimbulkan akibat perbuatan berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, menusuk dengan pisau dan lain sebagainya. Namun atas perbuatan menyakiti orang secara psikis dalam praktiknya dapat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hukumonline.com

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional