Peringatan Hari Antikorupsi dan HAM serta Tuntutan Pidana Mati

Peringatan Hari Antikorupsi dan HAM serta Tuntutan Pidana Mati

Selama masa pandemi ini bahkan ditemukan kasus-kasus hukuman mati yang diduga kuat terdapat pelanggaran prinsip fair trial.
Peringatan Hari Antikorupsi dan HAM serta Tuntutan Pidana Mati

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang berdempetan pada 9 dan 10 Desember tiap tahunnya kali ini serasa berbeda. Bagaimana tidak, dua hari sebelum momentum peringatan dua hari besar tersebut, tepatnya pada Selasa (7/12/2021), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PT ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menghadapkan Heru Hidayat sebagai terdakwa, membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT TA ini setelah dirinya didakwa melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam Damiri dkk.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyebutkan bahwa Heru Hidayat sendiri sebelumnya merupakan Terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16.807.283.375.000. “Perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp12.643.400.946.226 (triliun), sedangkan aset terdakwa hanya Rp2.434.538.383.853 (triliun),” bunyi tuntutan JPU.

Dalam sidang diketahui Heru didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pidana mati sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor yang berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Meski Pasal 2 ayat (2) tidak ikut dalam konstruksi dakwaan JPU terhadap Heru, sebagian kalangan menilai tindakan korupsi berulang yang diduga dilakukan oleh Heru masuk dalam kategori “keadaan tertentu”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional