Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Perbuatan curang adalah tindak pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Bersinggungan dengan aktivitas perasuransian, persaingan usaha, dan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Curang dalam Konstruksi Hukum Pidana

Istilah ‘curang’ dan ‘kecurangan’ adalah kata yang lazim dipergunakan masyarakat sehari-hari, yang dipahami sebagai perbuatan yang tidak baik. Istilah ini juga sudah dipakai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ada yang memberikan definisinya. Tengok misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 21 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh lain ditemukan di lapangan perasuransian. Pasal 64 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Curang atau kecurangan acapkali disepadankan maknanya dengan istilah fraud dalam bahasa Inggris. Misalnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Selain karena istilah ‘curang’ atau ‘kecurangan’ dipergunakan di beragam lapangan hukum, tulisan mengenai masalah ini penting karena banyaknya perbuatan curang yang ditangani pengadilan. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, perbuatan curang adalah perkara kasasi pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung. Setidaknya, dapat dilihat pada laporan Mahkamah Agung pada tahun 2016, 2018, dan 2020. Perbuatan curang selalu menempati nomor wahid pada list perkara kasasi pidana umum. Pada tahun 2016, misalnya, dari 1.500 perkara pidana umum yang masuk kasasi, perbuatan curang mencapai 289 perkara, yang setara dengan 19,27 persen dari total perkara kasasi pidana umum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional