Regulator Amerika Serikat Bingung Soal Cryptocurrency, Apa Kabar di Indonesia?

Regulator Amerika Serikat Bingung Soal Cryptocurrency, Apa Kabar di Indonesia?

Cryptocurrency masih sulit dipahami oleh banyak otoritas di dunia. Indonesia sudah punya sangat sedikit regulasi yang mengaturnya sebagai aset, bukan alat pembayaran.
Regulator Amerika Serikat Bingung Soal Cryptocurrency, Apa Kabar di Indonesia?

Fenomena cryptocurrency masih diselimuti kabut bahkan bagi parlemen Amerika Serikat. Menyambut tahun baru 2022, Komisi Layanan Keuangan parlemen Amerika Serikat (The House Committee on Financial Services) menyelenggarakan sidang khusus di penghujung tahun 2021 lalu untuk memahami bagaimana cara mengatur pertumbuhan pesat transaksi aset digital ini.

Komisi itu menghadirkan pimpinan eksekutif dari enam perusahaan cryptocurrency. Mereka dipanggil untuk menjelaskan selama hampir lima jam tentang prospek dan risiko cryptocurrency. Aset digital yang dihasilkan dengan teknologi blockchain ini rupanya belum memiliki kerangka regulasi menyeluruh di tingkat federal Amerika Serikat.

Fakta ini tampaknya harus menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum Indonesia. Sudah sejauh mana kesiapan sistem hukum Indonesia merespon demam cryptocurrency sebagai masa depan ekosistem ekonomi digital?

Rosalia Suci Handayani, Direktur Eksekutif Hukum Bank Indonesia memberikan pendapat pribadinya kepada Hukumonline. “Kalau ke depan cryptocurrency harus diatur maka pengaturannya adalah mengenai perdagangannya dan transparansinya agar bisa dilakukan penelusuran baik transaksinya maupun kepemilikannya. Itu agar sejalan dengan program anti-money laundering dan anti-terrorist financing,” katanya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional