Diskursus hukum tentang boleh tidaknya debitor Pailit mengajukan tawaran perdamaian menarik untuk terus dikaji. Hal ini menyusul sikap Mahkamah Agung lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam lampiran SEMA Nomor 5 Tahun 2021 bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus, huruf a menguraikan tentang sikap MA yang tidak membenarkan debitor yang telah dinyatakan pailit untuk mengajukan rencana perdamaian ulang.
Rumusan tersebut berbunyi, "Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian".
Adapun ketentuan Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi, "Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)".