Apakah homoseksual adalah kejahatan yang bisa dipidana di Indonesia? Jawabannya bisa iya dan tidak, tergantung definisi dan wujud perbuatan homoseksual yang dimaksud. Merujuk artikel jurnal berjudul Penyimpangan Orientasi Seksual (Kajian Psikologis dan Teologis), istilah homoseksual bisa dilihat dari dua aspek.
Pertama, homoseksual sebagai rasa ketertarikan secara seksual (sexual orientation) kepada sesama jenis, baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan kepada perempuan. Kedua, istilah ini juga bisa digunakan untuk merujuk kepada kegiatan seksual (sexual acts or behavior) yang dilampiaskan kepada sesama jenis.
Penelusuran Hukumonline menunjukkan tidak ada larangan khusus oleh hukum Indonesia bagi orientasi seksual penyuka sesama jenis. Artinya, tidak ada hukum yang bisa menjerat kondisi mental yang homoseksual di Indonesia. Pengakuan diri secara terbuka sebagai homoseksual di Indonesia sama sekali bukan pelanggaran hukum. Namun, beberapa perbuatan konkret yang mengekspresikan homoseksual bisa dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang berlaku.
“Perbuatan homoseksual dalam KUHP masuk dalam perbuatan cabul. Hal itu karena tidak diakui sebagai zina atau perkosaan jika sesama jenis. Acuannya adalah sexual intercourse harus terjadi pada lawan jenis. Oleh karena itu dalam KUHP hanya bisa masuk dalam tindak pidana perbuatan cabul,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso kepada Hukumonline.