Jalan Terjal Mengupayakan Pembatalan Pencabutan Izin Tambang

Jalan Terjal Mengupayakan Pembatalan Pencabutan Izin Tambang

Selain mengajukan gugatan TUN, gugatan perdata juga bisa menjadi opsi untuk membatalkan pencabutan IUP atau demi untuk mendapatkan ganti kerugian akibat pencabutan izin. Hanya saja, membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Jalan Terjal Mengupayakan Pembatalan Pencabutan Izin Tambang

Diumumkannya pencabutan lebih dari 2000 izin usaha pertambangan (IUP) pada awal Januari lalu jelas mengejutkan banyak pengusaha tambang, khususnya mereka yang IUP-nya dicabut. Hingga kini pun masih banyak yang mengupayakan agar pencabutan IUP terhadap perusahaannya dibatalkan, dengan mengadakan audiensi misalnya ataupun mencari upaya hukum lain.

Dengan dicabutnya IUP/IUPK, sudah tentu keberlakukan IUP/IUPK menjadi berakhir. Akibatnya, pelaku usaha menjadi tidak lagi memiliki hak untuk beroperasi secara sah dan legal di wilayah IUP/IUPK tersebut.

Mulanya Pemerintah menyebut bahwa izin-izin itu dicabut lantaran perusahaan tak melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), sementara izin telah diperoleh bertahun-tahun lamanya. Pemegang IUP memang wajib menyampaikan RKAB kepada Kementerian ESDM untuk termin berikutnya selambat-lambatnya 45 hari kalender sebelum akhir tahun berjalan.

Hukumonline.com

Opsi pencabutan IUP disebut juga merupakan bentuk evaluasi bagi perusahaan yang tak taat kewajiban serta sebagai upaya koreksi atas ketimpangan keadilan, pemanfaatan dan kerusakan alam. Menariknya, beberapa perusahaan justru mengklaim sudah memenuhi semua kewajiban pemegang IUP termasuk melaporkan RKAB setiap tahunnya, namun IUP-nya tetap dicabut. Dalam surat perihal pencabutan izin yang dilayangkan via elektronik itu, Pemerintah bahkan disebut tak mencantumkan alasan pencabutan secara jelas.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional