Cara Lain Sah Kawin Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan di Indonesia

Cara Lain Sah Kawin Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan di Indonesia

Penundukan diri pada hukum agama pasangan yang berbeda diakui fatwa Mahkamah Agung. Cara ini sebagai solusi alternatif lain pencatatan resmi perkawinan beda agama oleh negara berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.
Cara Lain Sah Kawin Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan di Indonesia

Persoalan kawin beda agama kembali menjadi berita yang ramai di Indonesia belum lama ini. Seorang mempelai perempuan mengenakan jilbab khas muslimah menikah dengan suaminya di sebuah gereja. Perdebatan kembali terjadi baik dengan argumentasi hukum agama maupun hukum negara. Tentu saja soal perkawinan pasti merujuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menjadi acuan keabsahan dan pencatatan perkawinan. 

Tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Penjelasan pasal ini juga menegaskan, Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Harus diakui, tidak ada satu pun rumusan pasal yang melarang perkawinan beda agama, namun juga tidak ada pengaturannya secara khusus. Kesimpulan sederhana yang kerap dipahami publik ialah hukum perkawinan Indonesia tidak mengakui kawin beda agama. Apakah memang begitu?

Hukumonline sudah mengulas cukup panjang pada artikel sebelumnya berjudul Jelas, Kawin Beda Agama di Indonesia Sah dengan Penetapan Pengadilan. Lebih lanjut, sejak tahun 2019 pun sudah ada panduan lain dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri soal pencatatan kawin beda agama di Kantor Catatan Sipil. Tidak perlu ada penetapan pengadilan agar perkawinan beda agama sah dan resmi dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional