Perpres Vaksin Covid Kalah Uji Materiil, Pemerintah Bisa Digugat Warga Muslim?

Perpres Vaksin Covid Kalah Uji Materiil, Pemerintah Bisa Digugat Warga Muslim?

Terbuka celah gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
Perpres Vaksin Covid Kalah Uji Materiil, Pemerintah Bisa Digugat Warga Muslim?

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Pandemi Covid-19 (Perpres Vaksin Covid) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal).

Pasal 2 Perpres Vaksin Covid tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan dibacakan 14 April 2022 lalu. MA mengharuskan rumusan Pasal 2 Perpres Vaksin Covid dimaknai dengan tambahan wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.

Isu hukum utama permohonan uji materiil adalah soal ketiadaan sertifikat halal vaksin yang digunakan. Apakah dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi) membenarkan pemerintah tidak wajib memiliki sertifikat halal seperti diatur UU Jaminan Produk Halal dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk semua jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah? Lalu, dengan terbitnya putusan ini, apakah pemerintah bisa digugat warga muslim atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tidak menjamin kehalalan produk vaksin selama ini?

"Terbitnya putusan MA menjadi suatu perintah yang harus dilaksanakan. Melanggar perintah itu dengan tidak segera merevisi Perpres Vaksin Covid membuka peluang dianggap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)," ujar David Tobing kepada Hukumonline.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional