Cover Lagu, Royalti dan Pemahaman Hak Cipta

Cover Lagu, Royalti dan Pemahaman Hak Cipta

Ada konsekuensi perdata dan pidana dari pelanggaran hak cipta.
Cover Lagu, Royalti dan Pemahaman Hak Cipta

Polemik yang dialami Tri Aji Suaka dan Zinidin Zidan masih terus berlanjut. Tak hanya perihal memparodikan Andika Kangen Band saja yang mendapat hujatan netizen, namun kini mereka disuruh membayar royalti oleh pencipta lagu Emas Hantaran, Erwin Agam karena membawakan lagu miliknya tanpa izin.

Erwin Agam diketahui menghubungi manajemen Tri Suaka untuk berkomunikasi dan meminta royalti. Sayangnya, tidak ada tanggapan sama sekali. Hal tersebut terungkap melalui laman Facebook Erwin Agam. Dia mengecam aksi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang sama sekali tidak meminta izin dan membayar royalti, padahal mencapai jutaan viewers.

"Dihubungi manajer saya untuk kerja sama malah kalian matikan monetize konten tersebut. Kalian tak beretika," tegas Erwin Agam.

Kuasa Hukum Erwin Agam dari Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (Forkami) Arianto mengizinkan Hukumonline mengutip keterangannya kepada media tentang hal ini. Ada dua lagu yang dipermasalahkan oleh Erwin Agam, yakni Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa. Masing-masing lagu di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebanyak lima kali. Kemudian lagu tersebut mereka upload di akun YouTube masing-masing.

"Setelah dikonfirmasi dan mencocokkan data ternyata benar tim Tri Suaka ini tidak meminta izin dan saat dikonfirmasi tidak ditanggapi dan itu pun covernya banyak sekali, satu lagu bisa ia cover 5 lagu. Lagunya ada dua, tapi dijadikan cover enam YouTube. View-nya itu mencapai 10 juta penonton, satu lagu bisa 2 juta penonton dan ada yang 3 juta, 6 juta view-nya, ada yang 12 juta," ujar Arianto.

Hak Cipta
Mengapa Tri Suaka dan Zidan diminta untuk membayar royalti? Royalti sendiri erat kaitannya dengan hak cipta. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional