Domisili, Tempat Tinggal, Alamat dan Domisili Elektronik

Domisili, Tempat Tinggal, Alamat dan Domisili Elektronik

Dalam praktik pengadilan kini dikenal domisili elektronik. Dalam hukum perdata, domisili sangat penting demi kepastian hukum.
Domisili, Tempat Tinggal, Alamat dan Domisili Elektronik

Istilah ‘domisili’, ‘tempat tinggal’, dan ‘alamat’ adalah istilah yang lazim dipergunakan sehari-hari. Belakangan, seiring perkembangan teknologi, muncul pula istilah domisili elektronik. Ketika mengisi suatu formulir administratif, terutama dalam urusan bisnis dan pemerintahan, seseorang diminta mengisi ‘alamat’. Di sini, alamat merujuk pada rumah yang menjadi tempat tinggal seseorang.

Sekilas, penggunaan istilah-istilah tadi adalah sesuatu yang lumrah, tidak berpotensi menimbulkan persoalan. Lain halnya jika dilihat dari perspektif hukum. Domisili, misalnya, mempunyai pengaruh besar terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sebagai natuurlijk persoon. “Domisili pertama-tama dibutuhkan demi kepastian hukum,” tulis ahli hukum perdata J. Satrio dalam bukunya Hukum Pribadi (1999). Satrio melihat domisili sangat penting dalam lalu lintas hukum. Subekti (Pokok-Pokok Hukum Perdata, edisi 1996), juga menegaskan bahwa setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tinggal inilah yang disebut domisili.

Urgensi istilah-istilah tadi juga dapat dilihat dari penerapan prinsip actor sequitur forum rei, yang berwenang mengadili suatu gugatan adalah pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat. Menariknya, Pasal 118 ayat (1) HIR menyebutkan dua istilah menarik yakni ‘tempat kediaman tergugat’ dan ‘tempat tinggal penggugat’. Dalam praktik pengadilan, khususnya hukum acara perdata, urgensinya dapat dipahami dari istilah ‘gugatan salah alamat’. Putusan Mahkamah Agung No. 709 K/Pdt/2012 tanggal 13 Maret 2013 memuat kaidah hukum ‘karena pencantuman alamat tergugat tidak jelas, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima’.

Para pembentuk undang-undang Burgerlijk Wetboek (BW) juga memandang penting penggunaan istilah ini. Bagian Ketiga Buku I KUHPerdata menggunakan judul ‘Tentang Tempat Tinggal atau Domisili’, yang menunjukkan pandangan pembentuk undang-undang tersebut. Dalam bahasa Belanda dikenal dua istilah yakni domicilie dan woonplats, yang masing-masing bermakna domisili dan tempat kediaman/tempat tinggal (Susi Moeimam dan Hein Steinhauer: Kamus Belanda-Indonesia, 2017).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional