Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembuktian Pembelaan Terpaksa

Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembuktian Pembelaan Terpaksa

Tanpa adanya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan, sulit untuk membuktikan secara jelas suatu kasus termasuk pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembuktian Pembelaan Terpaksa

Seorang hakim pada Pengadilan Negeri Buol, Agung D. Syahputra dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa dalam penegakan hukum pidana, kemerdekaan yang hakiki sejatinya melekat pada diri orang yang telah diputus bebas oleh hakim berdasarkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kebenaran hakiki idealnya akan diperoleh dari serangkaian proses pembuktian di persidangan untuk mencapai nilai kebenaran materiil yang menjadi esensi hukum pidana.

Pernyataan ini disampaikan Agung dalam konteks merespon perdebatan hukum tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) oleh Polda NTB dalam sebuah kasus pembelaan terpaksa (noodweer) di NTB beberapa waktu lalu. Sebagamiana diketahui bersama, atas desakan masyarakat penetapan status tersangka terhadap pelaku pembunuh begal yang melakukan pembelaan terpaksa dalam kasus ini dicabut oleh penyidik setelah dilakukannya gelar perkara oleh Polda NTB.

Dalam banyak contoh kasus pembelaan terpaksa (noodweer) maupun pembelaan terpaksa yang melampaui batas (nooweer ecxces), publik hukum Tanah Air dapat menemukan beragam sikap kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Jika Polda NTB dalam contoh di atas pernah mencabut status tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian, dalam banyak contoh yang lain, proses pemeriksaan perkara pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas juga sampai ke hadapan pengadilan sebagaimana isyarat hakim Pengadilan Negeri Buol di atas.

Pertanyaan mendasarnya adalah apa yang menjadi penyebab dari perbedaan sikap polisi dalam menangani perkara pembelaan terpaksa dan pembelaan terpakasa yang melampaui batas? Dalam praktik penanganan perkara, seperti halnya contoh kasus di NTB, Polisi mendasarkan sikapnya lewat ketentuan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun di luar ranah petunjuk teknis di lingkungan kepolisian ini, para ahli hukum mendiskusikan persoalan secara lebih kompleks.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional