Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama, Mungkinkah?

Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama, Mungkinkah?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan. Harta tersebut dapat berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud.
Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama, Mungkinkah?
Ilustrasi harta bersama. Foto: pexels.com

Buku ‘Alam Pikiran Yunani’ merupakan salah satu referensi klasik yang sering dirujuk ketika mempelajari filsafat atau mata kuliah Pemikiran Politik Barat. Buku ini ditulis oleh Bung Hatta ketika dibuang ke Boven Digoel, Papua (1935). Semula materinya adalah bahan-bahan yang diajarkan Wakil Presiden Republik Indonesia pertama itu kepada para tahanan lain, lalu kemudian dibukukan menjadi tiga jilid. “Buah karangan ini lahir berangsur-angsur sebagai hasil pelajaran di alam sunyi,” tulis Bung Hatta dalam pengantar.

Buku itu kemudian diterbitkan ulang menjadi satu jilid. Pernahkah Anda tahu bahwa hasil karya cipta filsafat itu telah dijadikan sebagai mahar atau maskawin oleh Bung Hatta ketika menikahi Rachmi? Diceritakan bahwa keluarga Hatta semula tidak setuju jika maharnya hanya buku, tetapi Hatta tetap bersikukuh. “Ayah tetap ingin hanya buku itu saja yang menjadi maskawin. Suatu pemikiran revolusioner di zaman itu. Herannya, ibu juga senang menerima maskawin yang tidak lazim itu, setelah diberitahu isinya menjelang pernikahan,” demikian tulis Meutia Farida Hatta, anak sulung Bung Hatta dalam buku ‘Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya’ (2015).

Jadilah buku ‘Alam Pikiran Yunani’ sebagai mahar perkawinan Hatta-Rachmi di Megamendung pada 18 November 1945. Menjadikan buku, sebuah karya yang di dalamnya hak cipta, sebagai mahar kala itu tentu sebuah pemikiran yang revolusioner. Kini, puluhan tahun kemudian, muncul diskursus tentang kekayaan intelektual sebagai harta bersama dalam perkawinan.

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan. Menurut Yulkarnain Harahab, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mahar atau maskawin tidaklah termasuk harta bersama. Mahar adalah harta bawaan atau pribadi karena setelah diberikan oleh calon mempelai laki-laki menjadi hak calon mempelai perempuan. “Harta pribadi berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau isteri, kecuali diperjanjikan lain,” jelasnya dalam diskusi tentang harta bersama perkawinan, akhir April lalu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional