Ketidaktahuan Regulasi dan Kepatuhan Persaingan vs Kebijakan Berunsur Monopoli

Ketidaktahuan Regulasi dan Kepatuhan Persaingan vs Kebijakan Berunsur Monopoli

Penegakan hukum yang dilakukan KPPU harus dilakukan secara bijak dan adil. Pasalnya, banyak perusahaan target yang disidak KPPU malah akhirnya gulung tikar.
Ketidaktahuan Regulasi dan Kepatuhan Persaingan vs Kebijakan Berunsur Monopoli

Masih lekat di ingatan Penulis, pada 2019 lalu, ada banyak perusahaan yang terjerat denda miliaran rupiah akibat kealpaannya melakukan notifikasi merger. Ketika itu KPPU sedang gencar-gencarnya melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak compile dengan aturan notifikasi merger (Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 jo UU No. 5 Tahun 1999). Bahkan perusahaan besar sekelas Gojek pun pernah mengalaminya dan dijatuhkan denda hingga Rp3,3 miliar atas keterlambatan notifikasi akuisisinya dengan PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

KPPU juga menemukan perusahaan yang durasi keterlambatannya melakukan notifikasi sudah sangat lama, WIKA Beton misalnya (saat mengakuisisi perusahaan konstruksi beton PT Citra Lautan Teduh) yang ketika itu sudah terlambat notifikasi selama kurang lebih empat setengah tahun dengan ancaman denda maksimal Rp25 miliar. Sekadar mengingatkan, sebelum berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, denda maksimal keterlambatan notifikasi merger adalah Rp25 miliar. Pasca berlakunya UU a quo, denda maksimal baik itu untuk pelanggaran keterlambatan notifikasi maupun pelanggaran UU 5/1999 lainnya, denda maksimal diubah menjadi 50% dari keuntungan bersih; atau 10% dari total penjualan.

Perusahaan manapun tentu tak ingin berurusan dengan KPPU dalam persoalan denda maupun penegakan hukum. Untuk itu kehati-hatian pelaku usaha dalam melakukan aksi korporasi yang bisa bersinggungan dengan pelanggaran persaingan menjadi sangat dibutuhkan. Catatan penting bagi pelaku usaha, aturan relaksasi penegakan hukum (PerKPPU No. 3 Tahun 2020) kini bahkan sudah dicabut melalui PerKPPU No. 2 Tahun 2022. Artinya, Covid-19 tak lagi bisa dijadikan alasan keringanan untuk tidak mematuhi kewajiban berdasarkan UU 5/1999, sekalipun pemulihan masih berlangsung dan dampak pandemi masih terasa bagi pelaku usaha.

Dalam pencabutan aturan yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2022 tersebut, batas waktu notifikasi merger yang tadinya direlaksasi menjadi 60 hari, kini telah kembali seperti semula, yakni 30 hari. Jangan sampai karena ketidaktahuan bahwa aturan relaksasi sudah dicabut, pelaku usaha beritikad baik malah terlambat notifikasi dan terancam denda akumulasi Rp1 miliar per/hari keterlambatan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional