WTP dan Pembelaan Semu Para Pelaku Korupsi

WTP dan Pembelaan Semu Para Pelaku Korupsi

WTP tidak menjadikan suatu daerah/instansi pemerintah bebas korupsi.
WTP dan Pembelaan Semu Para Pelaku Korupsi

Beberapa waktu lalu Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diseret ke meja hijau. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya memberi uang suap senilai Rp1,935 miliar kepada empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Keempatnya diketahui sudah diproses hukum.

Penuntut umum KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan agar Kabupaten Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata penuntut.

Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional