Tafsir Mayat Sebagai Barang dan Perkembangannya dalam Putusan Pengadilan

Tafsir Mayat Sebagai Barang dan Perkembangannya dalam Putusan Pengadilan

Pegawai laboratorium patologis-anatomis di Amsterdam Belanda dibawa ke pengadilan karena mencuri gigi emas yang masih melekat pada mayat untuk dimiliki.
Tafsir Mayat Sebagai Barang dan Perkembangannya dalam Putusan Pengadilan

Pada 23 Mei 1921, Mahkamah Agung (Hoge Raad) Negeri Belanda memutus perkara pencurian aliran listrik yang terkenal dengan sebutan electriciteits-arrest. Melalui putusan ini MA Belanda memperluas tafsir istilah barang (goed) yang diatur dalam Pasal 310 Nieuwe Wetboek van Strafrecht (N.W.v.S) (Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang semula hanya sebatas barang berwujud dengan memasukkan pula barang tidak berwujud (aliran listrik dalam perkara ini).

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai tafsir barang terhadap mayat atau jasad orang yang telah meninggal dunia. Meskipun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyebutkan bahwa mayat bukanlah suatu harta benda atau barang milik orang lain sehingga penerapan Pasal 326 tentang pencurian atau Pasal 406 tentang merusak barang tidak berlaku dalam konteks mayat.

Namun, pendapat berbeda diungkapkan oleh Ketua LBH Kosgoro Banyumas, Is Heru Permana yang berpendapat bahwa dalam hukum pidana, mayat manusia merupakan milik ahli warisnya. Sehingga orang yang mengambil mayat manusia secara melawan hukum berarti telah mengambil mayat itu dari pemiliknya yakni ahli warisnya.

Dengan begitu, pendapat ini meyakini bahwa tindakan mengambil mayat dari pemiliknya, dalam hal ini ahli waris dapat dikatakan telah melakukan pencurian mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sehingga ada kemungkinan pelaku dijerat pasal pencurian. Kemungkinan lainnya, jika perbuatan disertai dengan memutilasi mayat dengan didahului perbuatan mengeluarkan mayat dari kuburan dengan melawan hak (tidak berhak melakukan tindakan tersebut), pelaku dapat dijerat Pasal 180 KUHP.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional