Presidential Threshold dalam Original Intent UUD 1945 Hingga Perkembangannya

Presidential Threshold dalam Original Intent UUD 1945 Hingga Perkembangannya

Banyaknya kalangan masyarakat yang keberatan dengan keberadaan aturan ambang batas presiden ini dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sejak 2008, namun satu pun belum pernah dikabulkan permohonan uji materinya.
Presidential Threshold dalam Original Intent UUD 1945 Hingga Perkembangannya

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Perjalanan pesta demokrasi 2024 sudah dimulai dari sekarang, dan tanggal 1 Agustus 2022 pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu. Proses kepemiluan pun telah dimulai hingga nanti akhirnya pengusungan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2024. Dalam pengusungan pasangan Capres dan Cawapres pun tak luput dari persyaratan Presidential Threshold yang masih akan berlaku di tahun 2024 mendatang.

Dalam UU No. 23 Tahun 2003 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diatur syarat ambang batas (presidential threshold) satu partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% suara sah nasional atas kemenangan partai. Kemudian berkembang menjadi syarat ambang batas 15% jumlah kursi DPR ditingkatkan menjadi 20%. Dan juga dengan 20% suara sah nasional menjadi 25%.

Menurut pendapat J. Mark Payne dkk dalam buku berjudul “Democracies In Development: Politics And Reform In Latin America,” memaknai presidential threshold bila orang berbicara tentang pemilihan umum terkait presidential threshold maka yang dimaksud adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden. Presidential Threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam jumlah perolehan suara atau jumlah perolehan kursi yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan presiden dari partai politik atau dengan gabungan partai politik.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menjelaskan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.” Secara tekstual Pasal 64A ayat (2) UUD 1945 memberikan ruang kepada partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden namun, dengan syarat partai politik tersebut merupakan peserta pemilu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional