Batasan Kewenangan Diskresi Polisi Terhadap Bawahan

Batasan Kewenangan Diskresi Polisi Terhadap Bawahan

Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan dalam menggunakan diskresi yang dimiliki oleh seorang pejabat polisi di luar tugasnya, seperti menembak.
Batasan Kewenangan Diskresi Polisi Terhadap Bawahan
Ilustrasi pejabat Kepolisian. Foto: RES

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan mengumumkan 31 personel polisi lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Dari 31 personil tersebut, satu personil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. Seluruhnya masih terus dilakukan pemeriksaan. Jika dilihat kasat mata Irjen Ferdy Sambo seperti memiliki kewenangan diskresi yang besar, apakah betul demikian?

Berangkat dari kasus ini, dengan keterlibatan banyak orang yang merupakan bawahan dari tersangka Sambo dapat dilihat bahwa sebagai seseorang dengan pangkat bintang dua Irjen Fredy Sambo memiliki kekuatan yang sangat besar sebagai pengendali terhadap bawahannya untuk menembak atau membunuh seseorang. Lalu, apakah memang kewenangan diskresi seorang polisi sebesar itu? Dan, bagaimana sebenarnya aturan menembak yang dilakukan oleh seorang polisi.

Sebelum lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Selanjutnya dalam UU Kepolisian dikenal juga penyidik pembantu yang merupakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UU.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional