Hak Ahli Waris dalam Hal Pekerja Meninggal Dunia

Hak Ahli Waris dalam Hal Pekerja Meninggal Dunia

Suatu perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia. Ahli warisnya berhak memperjuangkan hak-hak normatif yang semestinya diperoleh pekerja.
Hak Ahli Waris dalam Hal Pekerja Meninggal Dunia
Ilustrasi pekerja meninggal dunia. Foto: pexels.com

Kematian adalah salah satu peristiwa penting kependudukan, yang menimbulkan akibat hukum. Kematian seseorang membawa akibat hukum kepada orang yang meninggal, anggota keluarga (ahli waris), dan lingkungan sekitar. Kematian seseorang menimbulkan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus jenazahnya dan mungkin menyediakan lokasi kuburan (bagi yang dikuburkan setelah meninggal).

Bagi anggota keluarganya timbul hak waris. Jika sudah ditetapkan meninggal dunia (surat/sertifikat kematian), maka status seseorang jelas menurut hukum waris. Pasal 830 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) menyebutkan pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Ketika seseorang meninggal dunia, maka seketika itu pula terjadi peralihan hak dan kewajibannya kepada ahli waris. Prinsip ini dikenal dalam istilah bahasa Perancis: le mort saisit le vit; orang yang meninggal digantikan oleh orang yang masih hidup.

Dengan kata lain, ahli waris berhak mendapatkan apa yang diwariskan oleh pewaris, sekaligus berkewajiban membayar utang-utang pewaris (jika ada). Tidak dipersoalkan di mana kematian itu terjadi dan apa penyebabnya. Bisa jadi penyebabnya karena sakit, kecelakaan, atau sebab lain. Seorang yang masih terikat hubungan kerja, misalnya, secara mendadak bisa saja meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyebab lain. Artinya, kematian bisa di tempat kerja atau tidak di tempat kerja.

Dalam hal pekerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ada jaminan kematian (JKM) berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada wahli waris ketika peserta meninggal dunia. Besaran uang yang harus dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pekerja meninggal dunia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional