Rasionalitas Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA dan Regulasi Beberapa Negara

Rasionalitas Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA dan Regulasi Beberapa Negara

Cuti melahirkan selama 3 bulan terlalu singkat karena ibu menyusui sangat sulit memberikan ASI secara maksimal. Namun di sisi lain cuti melahirkan 6 bulan bisa saja berpotensi memunculkan diskriminasi bagi pekerja perempuan.
Rasionalitas Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA dan Regulasi Beberapa Negara
Ilustrasi cuti melahirkan. Foto: pexels.com

Sebanyak dua dari tiga bayi di dunia tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran, dan angka ini tidak ada kemajuan dalam dua dekade. Padahal dari hasil penelitian terbukti bahwa ASI adalah makanan yang ideal untuk bayi. Aman, bersih dan mengandung antibodi yang melindungi bayi dari berbagai penyakit.

ASI menyediakan semua nutrisi yang dibutuhkan bayi untuk bulan-bulan pertama kehidupannya. ASI terus menyediakan hingga setengah atau lebih kebutuhan nutrisi anak selama paruh kedua tahun pertama, dan hingga sepertiga selama tahun kedua kehidupan anak. (lihatcatatan World Health Organization (WHO)

Hasil penelitian WHO, breastfed children bahkan lebih baik dalam intelligence test dan jarang memiliki berat badan berlebih atau obesitas dan lebih sedikit juga yang terserang diabetes. Bagi ibu yang memberikan ASI pun terbukti menurunkan risiko kanker payudara dan kanker ovarium. WHO bahkan menargetkan untuk secara aktif mempromosikan menyusui sebagai sumber nutrisi terbaik dan meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif 6 bulan hingga setidaknya 50% pada tahun 2025.

Untuk mendukung ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan, Juni lalu, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR. RUU KIA mengubah masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang tadinya hanya diberikan selama 3 bulan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, diubah menjadi 6 bulan masa cuti. Tak hanya ibu yang diberikan jatah cuti, RUU KIA juga memberikan kesempatan cuti bagi ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional