Aspek Pertanggungjawaban Badan Hukum Yayasan dan Jejak Pailitnya

Aspek Pertanggungjawaban Badan Hukum Yayasan dan Jejak Pailitnya

Terdapat sanksi pidana bila pengurus menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan Yayasan. Selain pidana, dari sisi perdata pun Yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Aspek Pertanggungjawaban Badan Hukum Yayasan dan Jejak Pailitnya

Yayasan masuk dalam kategori badan hukum dengan karakteristik ‘kekayaan pemilik dengan kekayaan badan terpisah, sehingga pemilik hanya bertanggungjawab sebatas harta yang dimilikinya’. Pasal 1661 KUHPerdata menggariskan bahwa para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya (prinsip separate legal entity). Semua utang perkumpulan hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.

Pertanyaannya, bila dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat aturan pengecualian di mana direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban hingga mencakup harta pribadi bahkan pertanggungjawaban pidana, lantas apakah hal itu berlaku sama dengan Yayasan?

Sebelum masuk ke bahasan, ada baiknya dibahas terlebih dahulu soal bagaimana kedudukan Yayasan sebagai badan hukum (rechtspersoon/ legal person) dibandingkan dengan jenis badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas? Apakah hukum yang berlaku bagi badan hukum Perseroan Terbatas misalnya juga berlaku bagi Yayasan? Apakah sama pengaturan soal memulai, menjalankan dan mengakhiri badan hukum Yayasan dengan badan hukum lainnya?

Kedudukan Badan Hukum Yayasan dan Badan Hukum Lain

Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) mendefinisikan Yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional