Diskursus Motif dalam Pembuktian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Diskursus Motif dalam Pembuktian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Unsur sengaja dalam Pasal 340 KUHP harus diobjektifkan karena itu antara motif dan rumusan delik dipisahkan. Namun harus diingat, kesengajaan bermula dari keberadaan motif yang kemudian memunculkan niat melaksanakan.
Diskursus Motif dalam Pembuktian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Perhatian publik Tanah Air terus tertuju pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansah Joshua oleh atasannya mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Setelah sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung, publik masih terus mempertanyakan motif sesungguhnya dari terjadinya penembakan yang menghilangkan nyawa Joshua tersebut. Pada suatu kesempatan, Kabareskrim Mabes Polri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak kepo dengan motif karena akan dibuka saat berlangsung pemeriksaan di pengadilan.

Hingga kini, keterangan Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI dan rekomendasi Komnas HAM secara seragam menyebutkan motif penembakan dikarenakan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebagian kalangan menaruh kekhawatiran atas motif yang telah dikemukakan baik oleh Kapolri maupun Komnas HAM tersebut.

Di tengah kencangnya kecurigaan publik terhadap kemungkinan berubahnya arah konstruksi perkara, pakar hukum pidana Profesor Andi Hamzah dalam sebuah diskusi live menyebutkan kemungkinan berkurangnya hukuman bagi Ferdy Sambo cs jika motif dari penembakan tersebut adalah dugaan pelecehan seksual yang laporan polisinya sendiri telah ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Tindak pidana pembunuhan berencana (moord) diatur dalam ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 KUHP memiliki beberapa unsur. Pertama, unsur dengan sengaja. Unsur ini menghendaki diuraikannya di mana letak kesengajaannya. Apa yang menjadi motif utama sehingga perbuatan yang dilakukan dengan sengaja itu dilakukan. Karena tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan berencana (perbuatan materill), tanpa ada motif yang jelas. Kedua, unsur dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ini menghendaki diuraikannya proses perencanaan. Seperti dimulai dari apa yang menjadi motif sehingga tindakan permulaan dilakukan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional