Rugi Akibat Saham Perusahaan Disuspend Bursa, Bisakah Digugat?

Rugi Akibat Saham Perusahaan Disuspend Bursa, Bisakah Digugat?

Terdapat 7 penyebab dilakukannya suspend saham. Jika salah satu dari penyebab tersebut terpenuhi, sah-sah saja jika bursa menjatuhkan suspensi terhadap saham perusahaan, sehingga berdampak bisa mengakibatkan berhentinya aktivitas perdagangan efek.
Rugi Akibat Saham Perusahaan Disuspend Bursa, Bisakah Digugat?

Tak sedikit generasi muda tertarik untuk berinvestasi pada saham perusahaan publik. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bahkan mencatat 60,1% atau sekitar 6 dari 10 investor pasar modal Indonesia merupakan anak muda berusia di bawah 30 tahun dengan total nilai aset mencapai Rp49,77 triliun (data per Maret). Melihat trend tersebut, menarik untuk ditelusuri aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pasar modal, salah satunya perihal sanksi suspend saham yang biasanya dijatuhkan oleh Bursa.

Beberapa rumusan persoalan yang bisa diangkat misalnya apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan investor bila merugi akibat sahamnya di perusahaan A terkena suspensi? Langkah hukum apa yang bisa dilakukan? Bisakah diajukan gugatan terhadap jajaran direksi yang akibat kelalaiannya mengakibatkan saham terkena suspensi? Ataukah investor, terlebih investor minoritas misalnya harus pasrah begitu saja dengan kerugian yang dialami mengingat itu merupakan risiko investasi? Tulisan ini akan mencoba mengulas berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan suspensi saham, dan bagaimana kasus tersebut terselesaikan.

Merujuk Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00086/BEI/10-2011, suspensi diartikan sebagai larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa bagi Anggota Bursa Efek atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek. Garuda Indonesia Airlines (GIAA), merupakan salah satu contoh BUMN besar yang akibat laporan kas negatif dan utang fantastis terkena sanksi suspensi sejak 18 Juni 2021 lalu (lihat; Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021).

Tak sampai di situ, GIAA bahkan sempat terancam didepak dari bursa perdagangan (delisting) jika suspensi ke depannya terjadi sampai 24 bulan berturut-turut (lihat: idx). Dalam pemberitaan, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkap bahwa Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA jika penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya, yakni terkait penjelasan terhadap restrukturisasi utang perseroan termasuk sukuk. GIAA juga diketahui berencana melakukan penambahan modal negara (PMN) dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional