Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya

Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya

Salah satu jenis sengketa yang kerap terjadi dalam lingkup keagenan adalah pemberhentian perjanjian secara sepihak. Terdapat beberapa kasus yang bisa dijadikan pelajaran berkaitan dengan hubungan keagenan.
Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya

Keagenan merupakan salah satu bentuk perantara perdagangan yang dikenal dalam Hukum Dagang. Distributor menunjuk agen untuk mendistribusikan produknya. Hubungan dagang itu dituangkan dalam bentuk perjanjian keagenan. Hubungan antara perusahaan dengan agennya tak selamanya baik, sangat mungkin terjadi sengketa.

Lantas bagaimana hukum mengatur perjanjian keagenan ini? Apa saja poin penting dalam pelaksanaan perjanjian keagenan? Apa yang menyebabkan sengketa timbul? Kurang lebih hal-hal itulah yang akan penulis bahas dalam edisi Premium Stories kali ini.

Beda Agen, Distributor, Franchise & Lastgeving

Sebagai awal pembuka, perlu diingat kembali definisi dari perjanjian keagenan. Bila merujuk buku Himpunan Peratuan Keagenan dan Distributor Departemen Perdagangan RI tahun 2006, perjanjian keagenan didefinisikan sebagai perjanjian antara prinsipal dan agen dimana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki untuk dikuasai oleh prinsipal. Agus Sardjono dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang menggarisbawahi pendefinisian dalam Himpunan aturan 2006 itu terlalu sempit, bisa dilihat dari sifat perjanjian keagenan yang dibatasi pada pekerjaan ‘menjual barang dan/atau jasa’ semata.

Lantas bagaimana masyarakat hukum global memandang maksud dari sebuah agen? Sardjono merujuk pendefinisian yang dimaksudnya dalam Black’s Law Dictionary, ‘Agency is a relationship between two persons, by agreement or otherwise, where one (the agent) may act on behalf of the other (principal) and bind the principal by words and actions’. Dalam perkembangannya, dalam aturan yang kini berlaku di Indonesia (Permendag No. 21/2021) mendefinisikan klausa agen berikut membedakan istilah lain yang serupa dengannya sebagai berikut:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional