Simak Ragam Aturan Global untuk Kendalikan Monopoli Raksasa Teknologi

Simak Ragam Aturan Global untuk Kendalikan Monopoli Raksasa Teknologi

Menyalahgunakan posisi dominan dapat memantik investigasi di negara tempat usaha dijalankan. Di Indonesia, KPPU sedang menaruh perhatian.
Simak Ragam Aturan Global untuk Kendalikan Monopoli Raksasa Teknologi

Beberapa bulan belakangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah giat meneliti dugaan penyalahgunaan posisi monopoli raksasa Google dalam menerapkan kewajiban pembayaran developer via Google Play Billing (GPB). Kasus ini akhirnya ditetapkan dalam Rapat Komisi untuk naik ke tahap penyelidikan pada September lalu.

Indikasi pelanggarannya berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital. Terlebih dalam kasus ini, Google diduga memberlakukan sanksi menghapus aplikasi dari Google Play Store dan mencegah update aplikasi bagi developer yang tidak patuh.

Langkah selanjutnya KPPU patut diikuti. Sebab, di negara lain semisal Korea Selatan, kasus seperti ini bukan saja sudah disadari dan diantisipasi, tetapi juga sudah ditindak. Korsel berhasil memproteksi developer di negaranya dengan tunduk pada hukum negara yang familiar dengan sebutan ‘anti google law bill’.

Sejak Agustus 2021 lalu, South Korea’s National Assembly menyetujui amandemen the Telecommunications Business Act yang disebut-sebut masyarakat Korea sebagai upaya ‘preventing Google’s Gapjil (갑질; penyalahgunaan kekuasaan) (lihat: Dongwoo Kim The Implications of South Korea’s Anti Google Law). Amandemen TBA diklaim merupakan produk undang-undang pertama di dunia yang mengatur soal perlindungan terhadap developer aplikasi dan banyak menuai pujian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional