Prosedur Penetapan Dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu di Hadapan Pengadilan

Prosedur Penetapan Dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu di Hadapan Pengadilan

Bila setelah peringatan-peringatan diberikan oleh hakim, dan saksi tetap mempertahankan keterangannya sampai pemeriksaan saksi selesai, maka terjadilah suatu tindak pidana sumpah palsu.
Prosedur Penetapan Dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu di Hadapan Pengadilan

Akhir Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung lanjutan sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Novriansah Hutabarat. Duduk di kursi terdakwa hari itu adalah Bhayangkari Dua (Bharada) Richard Eliezer. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Yang menarik dari jalannya pemeriksaan sidang hari itu adalah Susi yang dihadirkan sebagai saksi diduga banyak memberikan kesaksian palsu sehingga mengakibatkan dirinya beberapa kali harus diingatkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa jalannya perkara. Salah satu drama kesaksian Susi yang dinilai oleh Majelis Hakim berisi kesaksian palsu adalah ketika Majelis Hakim menanyakan status anak keempat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Susi yang ditanya mengenai asal usul anak keempat Ferdy Sambo menjawab perihal ibu yang melahirkan anak tersebut adalah Putri Chandrawati. Melihat keterangan saksi Susi yang dinilai tidak benar, Hakim Wahyu Iman Santosa secara tegas menyebut Susi berbohong. “Saudara bohong. Saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.

Beberapa dugaan kebohongan Susi pun dibongkar oleh jaksa dan kuasa hukum Richard Eliezer. Selain itu, Susi diketahui kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini kemudian membuat dirinya terus menerus ditegur Majelis Hakim. Satu hal yang juga menjadi perhatian adalah ketika banyak pertanyaan dari Majelis Hakim yang dijawab “tidak tahu” oleh Susi. Hal ini memicu dirinya kembali ditegur Majelis Hakim. “Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” tegas Hakim Wahyu sambil bertanya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional