Pembeli Tanah yang Ceroboh vs Pembeli Tanah yang Beriktikad Baik

Pembeli Tanah yang Ceroboh vs Pembeli Tanah yang Beriktikad Baik

Seorang pembeli dituntut untuk berhati-hati dan memeriksa apakah tanah yang diperjualbelikan benar-benar milik penjual. Periksa beberapa hal sebelum membeli.
Pembeli Tanah yang Ceroboh vs Pembeli Tanah yang Beriktikad Baik

Bayangkan jika Anda membeli tanah di kawasan Jabodetabek dengan harga miliaran rupiah. Setelah jual beli berlangsung, dan proses pengalihan nama pemegang hak selesai, muncul fakta baru bahwa penjual tanah adalah anggota kelompok mafia tanah. Penjual mendapatkan tanah yang Anda beli dengan cara yang melanggar hukum. Bukankah ada kemungkinan tanah yang Anda beli berpotensi disita dalam perkara pidana? Itulah sebabnya, ada peribahasa: jangan membeli kucing dalam karung; peribahasa yang mendorong sikap kehati-hatian ketika membeli suatu barang.

Kalau tetap memaksakan diri untuk membeli tanah dan bangunan di atasnya sebelum memastikan aspek legalnya, misalnya karena harganya murah, maka Anda dapat dikualifikasi sebagai ‘pembeli yang ceroboh’. Siapa yang disebut pembeli yang ceroboh? Ceroboh secara leksikal bermakna tidak sopan, kasar, keji, sembrono, atau tidak rapi, tidak bersih, gabas (Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2015). Seseorang yang membeli barang secara sembrono dapat disebut sebagai pembeli yang ceroboh.

Narasi mengenai pembeli yang ceroboh telah dipakai pengadilan untuk menggambarkan tentang seorang yang tidak berhati-hati ketika membeli tanah. Perbuatannya disebut pembelian yang dilakukan secara ceroboh. Salah satu kasus yang beberapa kali muncul ke pengadilan adalah membeli tanah yang berstatus harta bersama.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan ‘mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak’. Konsekuensi ketentuan ini, membeli tanah dan bangunan yang berasal dari harta bersama, maka pembeli wajib memastikan bahwa suami/isteri telah memberikan persetujuan atas transaksi. Apabila hanya suami yang menjual harta bersama, sedangkan isteri tidak mengetahuinya, transaksi tersebut sangat mungkin dibatalkan. Ada beberapa putusan pengadilan yang relevan diajukan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional