Gugatan PMH terhadap Penguasa dalam Kasus Peredaran Obat dengan Cemaran

Gugatan PMH terhadap Penguasa dalam Kasus Peredaran Obat dengan Cemaran

BPOM termasuk dalam lingkup Penguasa menurut Pasal 1 angka 6 Jo Pasal 1 angka 2 UU No.5 Tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Gugatan PMH terhadap Penguasa dalam Kasus Peredaran Obat dengan Cemaran

Komunitas Konsumen Indonesia pada 11 November 2022 lalu, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasa terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan Komunitas Konsumen Indonesia ini merupakan buntut dari peredaran sirup obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG). Kedua zat ini diduga sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak yang telah mengkonsumsi beberapa merek sirup obat yang telah beredar di masyarakat. 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyebutkan, alasan pihaknya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa terhadap BPOM dikarenakan beberapa tindakan BPOM yang dianggap telah melakukan pembohongan publik karena tidak menguji seluruh sirup obat yang beredar di masyarakat.

Beberapa indikasi yang terlihat dari dugaan Komunitas Konsumen Indonesia tersebut adalah ketika pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun, pada tanggal 21 Oktober 2022 BPOM merevisi pengumuman tersebut dengan menyatakan 2 dari 5 obat yang telah diumumkan sebelumnya tidak tercemar.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional