Masalah Harta Bersama yang Terletak di Luar Negeri

Masalah Harta Bersama yang Terletak di Luar Negeri

Atas harta bersama yang terletak di luar negeri, maka upaya yang bisa ditempuh oleh suami/istri adalah dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan di luar negeri untuk melakukan pembagian harta bersama yang terletak di negara yang bersangkutan.
Masalah Harta Bersama yang Terletak di Luar Negeri

Dalam perkawinan antara WNI dan WNA dengan pencampuran harta, sangat mungkin menghasilkan harta bersama yang berlokasi di luar Indonesia. Jika demikian, hukum yang berlaku tak cuma hukum Indonesia saja, melainkan melibatkan pula hukum negara dimana tempat harta bersama itu berada.

Bila di Indonesia Pasal 21 UU Pokok Agraria membatasi WNA untuk memiliki tanah dengan hak milik, bagaimana dengan harta bersama yang berbentuk tanah di luar negeri? Bisakah dimiliki oleh pasangan WNI? Bagaimana aturannya?

Kendati tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masih tengah dirumuskan dan disempurnakan draftnya. Sebelum RUU HPI berlaku, hingga kini Indonesia masih menggunakan tiga pasal lama warisan Belanda dalam mengatur perihal Hukum Perdata Internasional. Ketiga Pasal itu yakni Pasal 16, 17 dan 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No. 23 of 1847.

Harta bersama dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti tanah misalnya, berlaku asas Lex Rei Sitae, yaitu hukum yang berlaku atas suatu benda berdasarkan tempat dimana benda tersebut berada. Jika dalam suatu perkawinan terjadi perceraian, dan soal pembagian harta bersama diadili dan diputus oleh Pengadilan di Indonesia, maka putusan tersebut hanya memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia saja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional