Putra ketiga Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep menyelenggarakan pesta pernikahan di Solo bulan 10-11 Desember 2022 kemarin. Sebagai seorang putra dari seorang presiden tentu banyak tamu undangan yang hadir. Sebagaimana pernikahan pada umumnya, setiap orang yang datang dalam pesta pernikahan membawakan sebuah hadiah kepada pengantin. Sebab, beberapa pemberian hadiah tidak dapat dihindari dalam suatu acara yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan.
Meski dalam pesta pernikahan anak Presiden Jokowi ini telah ditegaskan dalam undangan tidak menerima hadiah atau angpao. Namun, bagaimana bila tetap saja ada orang yang ingin tetap memberikan hadiah kepada pengantin sebagai seorang anak presiden yang memiliki ayah seorang presiden atau pejabat tinggi? Apakah hal tersebut masuk ke dalam gratifikasi?
Dalam buku berjudul “Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi Dalam Putusan Pengadilan” yang diterbitkan oleh KPK, unsur menerima gratifikasi terkait dengan unsur penerimaan dan unsur gratifikasi. Unsur penerimaan dapat dipahami sebagai nyata-nyata telah diterima, beralihnya kekuasaan atas benda secara nyata, penerimaan barang/benda/hadiah secara langsung atau tidak langsung atau dalam hal benda belum diterima, telah ada konfirmasi penerimaan secara prinsip dari pihak penerima.
Adapun unsur gratifikasi merujuk pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.