Barang Rampasan, Antara Pemanfaatan dan Ironinya

Barang Rampasan, Antara Pemanfaatan dan Ironinya

Nilai dari barang rampasan cukup tinggi namun sayang banyak yang tidak dikelola dengan baik.
Barang Rampasan, Antara Pemanfaatan dan Ironinya

Pada 24 Maret lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp24,2 miliar kepada empat instansi pemerintah. Pemberian barang rampasan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.

Dalam akun media sosial instagramnya @official.kpk menulis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 pengelolaan barang milik negara yang berasal dari rampasan dapat berupa penatausahaan, pemeliharaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian dan penghapusan.

“Melalui mekanisme PSP dan Hibah ini diharapkan barang rampasan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah daerah,” tulis KPK.

Selain itu KPK juga menyetorkan uang rampasan ke kas negara dari barang bukti perkara Terpidana Edhy Prabowo sebesar Rp72 miliar dan AS$2.700 yang berdasarkan tuntutan Jaksa KPK yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Tuntutan tersebut sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara korupsi maupun pencucian uang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional