Pertimbangan Hakim Merampas Benda Hasil Kejahatan dan Pemulihan Hak Korban

Pertimbangan Hakim Merampas Benda Hasil Kejahatan dan Pemulihan Hak Korban

Hakim dapat memulihkan kerugian korban dengan memerintahkan barang milik korban yang menjadi barang bukti untuk dikembalikan secara langsung kepada korban.
Pertimbangan Hakim Merampas Benda Hasil Kejahatan dan Pemulihan Hak Korban

Pertengahan Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan Terdakwa kasus berita bohong investasi opsi biner Doni M. Taufik atau yang lebih dikenal dengan Doni Salmanan bersalah dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua majelis Hakim, Achmad Satibi mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Doni terbukti bersalah karena melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Menurut Majelis Hakim, Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” ujar Hakim membacakan putusan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional