Pengembalian Hak Korban Tindak Pidana, Angin Segar Atau Permasalahan Baru?

Pengembalian Hak Korban Tindak Pidana, Angin Segar Atau Permasalahan Baru?

Belum ada mekanisme khusus yang mengatur hal tersebut.
Pengembalian Hak Korban Tindak Pidana, Angin Segar Atau Permasalahan Baru?

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel dikembalikan kepada jamaah, hal ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan aset First Travel disita negara. MA menyatakan negara sama sekali tidak dirugikan dari perkara tersebut sehingga seluruh aset dikembalikan kepada para korban yang memang dirugikan.

Untuk perkara First Travel, diketahui jumlah korban First Travel sekitar 63.310 jamaah sementara nilai kerugian mencapai Rp905.330.000.000 (lebih dari Rp905 miliar). Sementara aset First Travel yang terlacak penyelidikan Bareskrim ketika itu mencapai Rp50 miliar. Namun Andika Surachman, terpidana dalam perkara ini melalui penasihat hukumnya menuturkan aset yang telah disita mencapai Rp200 miliar. Tetapi Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan aset yang disita menyusut hanya Rp30 miliar, meskipun Kejaksaan Agung mengklaim taksiran asetnya sebanyak Rp40 miliar.

Putusan MA ini cukup menarik, karena di satu sisi aset yang memang merupakan hak para jamaah dari mengumpulkan biaya umroh dikembalikan dan tidak dirampas oleh negara seperti pada putusan sebelumnya. Hal ini pun diapresiasi sejumlah pihak sebab memang tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Di sisi lain timbul permasalahan baru mengenai mekanisme pengembalian aset tersebut, apalagi MA juga tidak memberikan panduan bagaimana mekanisme pengembaliannya. Dalam tuntutan, penuntut memang meminta pengembalian aset para jamaah dengan mekanisme melalui pengurus korban First Travel untuk dibagikan secara proporsional dan merata. Aset sitaan itu berupa uang senilai Rp8,8 miliar dan aset tidak bergerak serta aset bergerak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional