Perkara yang melilit Nikita Mirzani, selebriti yang kerap membuat kontroversi kembali menjadi perhatian. Sempat dalam persidangannya, Nikita diduga pernah membanting mikrofon serta melempar berkas karena penuntut umum kembali gagal menghadirkan Dito Mahendra, pelapor dalam pencemaran nama baik. Tapi seusai sidang, Nikita menyatakan mikrofon dan berkas itu hanya tersenggol.
Kali ini, Nikita yang duduk di kursi Terdakwa tersebut akhirnya diputus majelis dengan menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan penuntut mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan mengembalikan berkas perkara penuntutan Nikita Mirzani kepada penuntut umum.
Dalam Putusan Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, pertimbangan majelis yaitu berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Majelis Hakim melalui Penetapan Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg tanggal 19 Desember 2022 telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban Dito dengan bantuan alat negara yakni aparat Kepolisian Republik Indonesia. Namun sampai dengan persidangan hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022 penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi korban Dito di persidangan. Bahkan menurut laporan baik dari penuntut umum maupun terdakwa maupun penasihat hukumnya diketahui, Dito telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.