Kritik Pembuktian Kartel Minyak Goreng dan Penjelasan tentang Bukti Petunjuk

Kritik Pembuktian Kartel Minyak Goreng dan Penjelasan tentang Bukti Petunjuk

Dalam beberapa putusan, KPPU dinilai tidak konsisten terkait penggunaan bukti tidak langsung.
Kritik Pembuktian Kartel Minyak Goreng dan Penjelasan tentang Bukti Petunjuk

Kuasa hukum lima produsen minyak goreng kemasan premium dari Grup Wilmar yang terdaftar sebagai Pihak Terlapor dalam perkara Nomor 15.KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyampaikan kritiknya terhadap investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kritik ini berangkat dari penilaian kuasa hukum terhadap fakta persidangan perkara terkait, karena investigator KPPU dianggap tidak menghadirkan bukti keras (hard evidence) ke hadapan persidangan. Menurut kuasa hukum Grup Wilmar, HMBC Rikrik Rizkiyana, investigator KPPU dalam menyusun laporan perkara dugaan penetapan harga dan pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng kemasan premium ini hanya menggunakan bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

“Pemahaman kami, (penggunaan) bukti petunjuk adalah bagian dari hal yang harus diperbaiki. Tidak bisa diterapkan lagi karena pada hakikatnya kasus-kasus kartel rasanya tidak bisa mentolerir adanya bukti petunjuk sebagai satu-satunya bukti,” ujar Rikrik.

Bukti petunjuk dalam perkara kartel di KPPU seharusnya menjadi bagian bukti yang bersifat pelengkap, bukan satu-satunya. Hal ini dikarenakan dalam kasus yang sifatnya spesifik, sulit rasanya membuktikan kebenaran tuntutan KPPU hanya dengan menggunakan bukti petunjuk.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional