Perselisihan Mengenai Hak Akses Mengunjungi Anak dalam Kasus Perceraian

Perselisihan Mengenai Hak Akses Mengunjungi Anak dalam Kasus Perceraian

Dalam hal perceraian, orang tua yang bukan pemegang hak hadhanah wajib diberikan akses mengunjungi anak. Hakim harus mencantumkannya dalam putusan.
Perselisihan Mengenai Hak Akses Mengunjungi Anak dalam Kasus Perceraian

Belasan ribu perkara perceraian masuk ke pengadilan setiap tahun. Pada tahun 2020 misalnya tercatat 17.008 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Di Pengadilan Agama jumlahnya jauh lebih banyak. Pada tahun yang sama, tercatat 346.086 perkara cerai gugat dan 119.442 cerai talak. Salah satu hal krusial dalam perkara perceraian adalah penentuan hak asuh anak. Pada periode yang sama tercatat ada 1.229 perkara penguasaan anak.

Peraturan perundang-undangan nasional, putusan pengadilan, dan doktrin sebenarnya sudah menegaskan tentang kepentingan terbaik anak. Konsep kepentingan terbaik anak merupakan pedoman utama bagi hakim dalam memutuskan siapa yang memiliki hak asuh anak. Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menyebutkan jika terjadi perceraian maka ibu dan bapak ‘tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila terjadi perselisihan, pengadilan memberikan putusan atas perselisihan itu. Kedua orang tua mempunyai kekuasaan atas anak hingga anak berusia 18 tahun atau menikah.

Penegasan tentang kepentingan terbaik anak juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Kepentingan terbaik anak tetap harus didahulukan dalam hal perwalian, hak asuh, atau perceraian pasangan perkawinan campuran. Kepentingan terbaik bagi anak bermakna bahwa dalam semua tindakan yang dilakukan badan-badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat, pertimbangan utamanya adalah kepentingan yang terbaik bagi anak.

Kepentingan terbaik anak tidak dapat ditafsirkan secara mutlak dan sepihak bahwa anak diasuh oleh ibunya saat terjadi perceraian. Cuma, ada pedoman tertentu yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) misalnya menegaskan dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Apabila si anak sudah berusia lebih dari 12 tahun, ia dapat memilih ikut ibu atau ayahnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional