Pemulihan Kerugian setelah Putusan Lepas Terdakwa dalam Perkara Indosurya

Pemulihan Kerugian setelah Putusan Lepas Terdakwa dalam Perkara Indosurya

Gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang selama ini ditempuh sebagai sarana pemulihan kerugian seringkali tidak efektif jika dihubungkan dengan eksekusi putusan terhadap hal yang bersifat material dan aset pelaku.
Pemulihan Kerugian setelah Putusan Lepas Terdakwa dalam Perkara Indosurya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat memvonis lepas (ontslag van rechtvervolging) terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (24/1/2023). Henry sebelumnya dituntut 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syarifudin Ainor saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Majelis juga memerintahkan agar Terdakwa Henry segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaaan Agung setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis menyatakan Henry secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional