Sekitar empat bulan setelah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menandatangani Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan. Kebijakan terbaru ini menggantikan beleid yang berlaku dua tahun sebelumnya, di era Menteri Sofyan Djalil, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2020. Peraturan di era Menteri Sofyan dinilai ‘belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti’.
Penilai Pertanahan merupakan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan professional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
Peran mereka sangat penting terutama ketika kebutuhan atas pengadaan tanah sangat besar untuk pembangunan nasional. Prioritas pembangunan infrastruktur, bagaimanapun, membutuhkan lahan tanah yang sangat luas. Pemerintah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung pengadaan tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN menggunakan nilai ekonomi sebagai dasar penilaian pertahanan. Dalam praktik, nilai ekonomi itu didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat itu. Para pengambil kebijakan fokus pada hukum ekonomi supply and demand, dan jika tanah dibutuhkan untuk pembangunan demi kepentingan umum, harganya ditentukan oleh tim penilai.