Perbedaan Putusan Lepas, Bebas serta Pertimbangan Pengadilan

Perbedaan Putusan Lepas, Bebas serta Pertimbangan Pengadilan

Perbedaan yang signifikan terdapat pada pembuktian.
Perbedaan Putusan Lepas, Bebas serta Pertimbangan Pengadilan

Vonis lepas terhadap Terdakwa kasus tindak pidana Perbankan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berbuntut panjang. Tidak hanya upaya kasasi yang dilakukan penuntut umum, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga membuka penyelidikan baru atas kasus tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan perbuatan yang dilakukan Henry Surya selaku Bos Indosurya terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis menjatuhkan vonis lepas kepada Henry. Putusan ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelum ini, ada salah satu perkara tindak pidana korupsi diputus lepas yang juga menjadi perhatian publik. Masih ingat dengan Karen Agustiawan? Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ia divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung menganggap perbuatan Karen merupakan risiko bisnis, bukan tindak pidana sehingga diputus lepas.

Putusan lepas berbeda dengan bebas, dan hal itu kerap kali salah diartikan oleh sebagian masyarakat. Dilansir dari business-law.binus.ac.id dengan penulis Vidya Prahassacitta menyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional