Amicus Curiae dalam Pertimbangan Hakim di Berbagai Putusan Peradilan Pidana

Amicus Curiae dalam Pertimbangan Hakim di Berbagai Putusan Peradilan Pidana

Amicus curiae berfungsi untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.
Amicus Curiae dalam Pertimbangan Hakim di Berbagai Putusan Peradilan Pidana

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang satu tahun enam bulan karena terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan amicus curiae. Terkait hal ini muncul pertanyaan, apakah penggunaan amicus curiae lazim diterapkan di Indonesia? Bagaimana amicus curiae dalam hukum acara peradilan pidana di Indonesia? Dan, apa saja pertimbangan hakim di berbagai putusan di Indonesia yang menggunakan amicus curiae?

Amicus curiae telah umum dipakai di negara dengan sistem hukum common law. Meski begitu, bukan berarti praktik ini tidak bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law. Bahkan, amicus curiae kini sering digunakan hakim dalam berbagai pertimbangan putusannya untuk membuat putusan, salah satunya seperti putusan dengan terdakwa Bharada E tersebut.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) di Indonesia”, amicus curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Meskipun amicus curiae lazim digunakan negara-negara yang menganut sistem hukum common law, namun bagi negara civil law seperti Indonesia juga kerap penggunaan amicus curiae. Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke- 14.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional