Bayangan Kriminalisasi dan Aturan Mekanisme Konsumen Mengeluh

Bayangan Kriminalisasi dan Aturan Mekanisme Konsumen Mengeluh

Sebelum membuat pengaduan, konsumen dapat merumuskannya terlebih dahulu dan memahami kelebihan serta kelemahan tiap lembaga pengaduan konsumen yang dituju.
Bayangan Kriminalisasi dan Aturan Mekanisme Konsumen Mengeluh

Seringkali konsumen dikriminalisasi ketika keluhkan pelayanan atau jasa dari pemiliki usaha. Seperti baru-baru ini terjadi, Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menggugat konsumen sebesar Rp56 miliar karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik.

Tak hanya itu, konsumen Esteh Indonesia bernama Gandhi, pemilik akun Twitter @Gandhoyy, mendapat somasi dari Esteh Indonesia lantaran komplain melalui cuitan akun Twiternya. Berbagai tuntutan dilayangkan oleh pemilik usaha kepada konsumen baik pidana dan perdata. Lantas bagaimana aturan dan seharusnya mekanisme konsumen mengeluh?

Berbagai kasus kriminalisasi konsumen yang mengeluhkan suatu layanan produk atau jasa terjadi di media sosial makin marak terjadi. UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi momok yang kerap menjerat konsumen. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dijadikan ancaman untuk menjerat konsumen yang memuat keluhannya di media sosial karena dianggap mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik. Lalu, bagaimana seharusnya yang dapat dilakukan konsumen dalam mengeluh agar tidak terjerat hukum?

Istilah “Hukum Konsumen” dan “Hukum Perlindungan Konsumen” sudah sering terdengar. Namun demikian, belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam materi keduanya dan juga apakah kedua cabang hukum tersebut identik. MJ. Leder dalam buku Shidarta yang berjudul “Hukum Perlindungan Kosumen Indonesia” menyatakan bahwa “In a sese there is no such creatur as consumer law”. secara umum, sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsuumen itu adalah seperti yang dinyatakan oleh Lowe, yakni ”....rules of law which recognize the bargaining weaknes of the individual consumer and which ensure that weaknes is not unfairly exploited.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional