Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Keyakinan majelis hakim sangat menentukan kebersalahan terdakwa. Syarat minimal alat bukti harus didukung keyakinan hakim.
Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Simaklah dua putusan majelis hakim di Jakarta dalam perkara pidana yang saling bertolak belakang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada beberapa orang terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Sebaliknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan divonis bebas oleh majelis hakim. Padahal terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Dalam dua putusan yang bertolak belakang itu, penuntut umum menyatakan banding, sehingga vonisnya masih mungkin berubah. Tetapi, normatifnya, vonis kedua kasus tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang oleh majelis hakim. Dalam diskusi forensic talk pekan kedua Februari lalu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menjelaskan ada proses dialektika majelis hakim selama proses persidangan. Majelis hakim pasti mempertimbangkan banyak hal, hingga sampai pada kesimpulan dan amar putusan. Kesimpulan dari dialektika itu bisa mengarah pada vonis bebas, atau vonis bersalah.

Pasal 191 KUHAP pun sudah memberikan ruang untuk putusan itu. Ayat (1) menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Lalu ayat (2) menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sebaliknya, Pasal 193 ayat (1) KUHAP menegaskan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Dalam yurisprudensi No. 3/Yur/Pid/2018, misalnya, majelis hakim agung mempertimbangkan bahwa putusan judex facti yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum telah didasarkan pada pertimbangan atas seluruh fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan a quo.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional