Ragam Sengketa Harta Wakaf: Penarikan Kembali oleh Ahli Waris

Ragam Sengketa Harta Wakaf: Penarikan Kembali oleh Ahli Waris

Terdapat beberapa persoalan yang melandasi munculnya sengketa tanah wakaf. Jika terjadi sengketa atas harta wakaf, penyelesaiannya diharapkan melalui musyawarah.
Ragam Sengketa Harta Wakaf: Penarikan Kembali oleh Ahli Waris

Dalam artikel Premium Stories sebelumnya, Penulis membahas perihal trust dalam konteks foreign private trust dan praktik penyembunyian harta di luar negeri. Kali ini akan dibahas perihal wakaf yang kerap dikatakan serupa dengan trust. Bila ditelusuri secara sejarah, keberadaan trust di Inggris (negara asalnya) memang terilhami dari konsep wakaf yang dibawa oleh pedagang Arab ke Eropa dahulu kala.

Serupa bukan berarti sama. Bila konsep trust di luar negeri sangat fleksibel dan memungkinkan bagi donor (settlor) untuk menjadi beneficiary (penerima manfaat) dari harta trust, maka dalam konsep wakaf tak demikian. Prinsip dasarnya, harta wakaf bersifat tetap/tidak dapat kembali, berlaku tanpa batas waktu, dan tidak dapat dikurangi jumlahnya/dipisahkan. Begitu seseorang mewakafkan hartanya, maka ketika itu juga harta wakaf tersebut sudah tak dapat ditarik kembali. Hanya saja, waqif memiliki hak untuk mengelola harta wakafnya (lihat; M. Gaudiosi, the Influence of the Islamic Law of Waqaf on the Development of the Trust in England).

Dalam praktiknya, ada banyak kasus di mana ahli waris waqif meminta harta wakaf dikembalikan ke dalam boedel waris dengan berbagai alasan. Berbeda secara konsep dasar, apakah hal itu memungkinkan? Bagaimana sengketa perihal wakaf itu bergulir dan diselesaikan? Tak cuma di Pengadilan, proses penyelesaian sengketa juga kerap selesai dikomunikasikan dengan organisasi yang mengelola harta wakaf. Itulah yang akan dibahas dalam edisi Premium Stories kali ini.

Serupa tapi tak sama, trust di luar negeri sangat fleksibel, sedangan wakaf bersifat tetap

Konsep Dasar Wakaf

Kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa, artinya menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang (nadzir), baik berupa perorangan ataupun badan pengelola, dengan ketentutan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Secara filosofis, harta yang sudah diwakafkan ini keluar dari hak milik waqif dan bukan pula menjadi milik nadzir, melainkan menjadi hak Allah untuk kepentingan umat (lihat; Nur Fadhilah dalam Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional