Konflik Kepentingan dalam Administrasi Pemerintahan

Konflik Kepentingan dalam Administrasi Pemerintahan

Konflik kepentingan dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas putusan.
Konflik Kepentingan dalam Administrasi Pemerintahan

Mencuatnya dugaan kekayaan tidak wajar pejabat di Kementerian Keuangan berimbas pada desakan agar pemerintah mengkaji ulang jabatan-jabatan rangkap penyelenggara negara. Puluhan penyelenggara negara di pemerintahan terbukti mempunyai jabatan rangkap di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), padahal para penyelenggara negara itu ex officio juga harus mengawasi BUMN tersebut. Publik menduga jabatan rangkap itulah yang berkontribusi pada lemahnya pengawasan. Orang yang seharusnya mengawasi, justru punya kedudukan dan memperoleh penghasilan di lembaga yang diawasi. Ada potensi konflik kepentingan di sini.

Jauh sebelum kritik publik ini mencuat, sebenarnya Ombudsman Republik Indonesia sudah mewanti-wanti. Pada 2020, Ombudsman merilis ada 397 komisaris BUMN rangkap jabatan, dan 197 komisaris anak perusahaan. Rangkap jabatan itu sekaligus rangkap penghasilan. Konsekuensinya, menurut Ombudsman, pelaksanaan dan pengawasan berpotensi tidak optimal karena kedekatan hubungan emosional dengan orang-orang yang diawasi.

Ombudsman menggarisbawahi Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Kajian Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2022 menemukan dugaan sejumlah 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan merangkap jabatan. Paling banyak sebagai komisaris dan direktur di BUMN. Dampak negatif rangkap jabatan itu adalah potensi konflik kepentingan, yang jika diselewengkan dampaknya bisa lebih luas lagi. Itu sebabnya perundang-undangan melarang adanya konflik kepentingan, misalnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam lingkungan lain dikenal pula istilah benturan kepentingan, misalnya dalam ranah pengadaan barang dan jasa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional