Masalah Keabsahan Syahadah al-Istifadhah dalam Perkawinan

Masalah Keabsahan Syahadah al-Istifadhah dalam Perkawinan

Solusi atas perkawinan tak tercatat yang sudah berlangsung puluhan tahun dan saksi-saksi perkawinan sudah meninggal dunia.
Masalah Keabsahan Syahadah al-Istifadhah dalam Perkawinan

Pernah mengalami atau mengetahui peristiwa semacam ini: saat mengurus administrasi di pemerintahan, Anda diminta menunjukkan akta perkawinan kedua orang tua? Jika orang tua masih hidup, bisa jadi dokumen itu mudah diperoleh. Bagaimana jika kedua orang tua sudah meninggal dunia dan perkawinan mereka tidak tercatatkan di instansi pencatat perkawinan? Jika perkawinan itu berlangsung lebih dari enam puluh tahun lalu, bagaimana membuktikannya?

Faktanya, tidak sedikit orang yang mengalami masalah hukum serupa. Anak yang masih hidup terpaksa berurusan dengan pengadilan untuk mendapatkan legalitas perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal dunia puluhan tahun lalu. Pengadilan Agama Kandangan, Kalimantan Selatan, misalnya, pernah menangani permohonan dua orang anak dari pasangan suami isteri yang menikah pada awal kemerdekaan. Ketika permohonan itu diajukan, hanya dua dari tujuh anak pasangan tersebut yang masih hidup. Kedua anak meminta pengadilan mengesahkan perkawinan orang tua mereka yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Kasus sejenis juga ditemukan di banyak Pengadilan Agama di Indonesia. Diskursus yang muncul dalam kasus-kasus semacam itu, dalam perkawinan secara Islam, adalah keabsahan syahadah al-istifadhah, sering disebut juga kesaksian al-istifadhah. Dalam bahasa hukum, syahadah al-istifadhah sering disamakan dengan testimonium de auditu. Dalam memutus perkara demikian, hakim Pengadilan Agama umumnya bersandar pada keterangan saksi-saksi meskipun saksi-saksi tersebut tidak melihat langsung peristiwa perkawinan dimaksud.

Dalam perkara yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Kandangan tadi, misalnya, hakim tunggal mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan sah perkawinan orang tua pemohon yang berlangsung pada 10 Oktober 1946. Saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan memang bukan saksi langsung dalam perkawinan, melainkan mereka yang mendengar dari orang lain.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional