Tiga tahun lalu, industri penerbangan pernah ada di titik perlambatan ekonomi yang signifikan. Covid disertai aturan-aturan ‘travel banned’ di berbagai negara menyebabkan tak sedikit maskapai yang bermasalah dengan perusahaan leasing. Terlebih bila dalam kontrak leasing ketika itu tak mengkategorikan Covid sebagai kondisi force majeure, sementara biaya sewa pesawat tak berkurang kendati pemasukan maskapai menurun drastis.
Perusahaan sebesar Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) bahkan sempat hampir babak belur terancam pailit dan harus menghadapi gugatan perusahaan leasing dari beberapa negara. Sempat khawatir akan benar-benar tak terselamatkan, kini maskapai GIAA tampaknya bisa bertahan dengan baik.
Beberapa gugatan dimenangkan, kesepakatan renegosiasi kontrak dengan lessor tercapai, ditunjang dengan suntikan modal negara dan negosiasi PKPU dengan kreditur yang lancar mencapai homologasi pada Juni 2022 lalu. Ditambah lagi, sepanjang 2022 GIAA bahkan berhasil membukukan laba bersih sebesar AS$3,73 miliar.
Baru Februari tahun ini, GIAA dikabarkan berhasil memenangkan gugatan sebuah perusahaan leasing di Prancis. Sekadar tambahan ulasan, berikut beberapa ringkasan pertempuran yang telah dilewati GIAA dengan para lessor: