Pengakuan atas Intergenerational Equity dalam Kasus-Kasus Lingkungan Hidup

Pengakuan atas Intergenerational Equity dalam Kasus-Kasus Lingkungan Hidup

Prinsip keadilan antargenerasi sudah beberapa kali dipergunakan penggugat atau pemohon di pengadilan. Pemerintah juga menggunakannya untuk menggugat.
Pengakuan atas Intergenerational Equity dalam Kasus-Kasus Lingkungan Hidup

Berangkat dari konsep pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati dunia, keadilan antargenerasi (intergenerational equity) menjadi salah satu prinsip yang diakui secara universal. Bahkan, sudah diakui dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan di Indonesia. Apa yang dimaksud keadilan antargenerasi tersebut, dan bagaimana pengakuannya dalam praktik?

United Nations Conference on Environmental and Development (UNCED) 1992 menghasilkan lima dokumen yang mengandung lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, yaitu keadilan antargenerasi, keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity), prinsip pencegahan dini (precautionary principle), perlindungan keanekaragaman hayati, dan internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.

Prinsip keadilan antargenerasi -sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio- pada dasarnya memuat prinsip bahwa pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Prinsip ini juga telah diadopsi ke dalam perundang-undangan nasional Indonesia, terutama dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada dasarnya, pemikiran UU PPLH adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan menjamin terpenuhinya keadilan antargenerasi, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Pasal 1 angka 3 UU PPLH mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Lebih lanjut, Pasal 2 huruf b UU PPLH menempatkan keadilan antargenerasi sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dimaknai bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional