Pengakhiran Perjanjian Sepihak, Kapan Dibenarkan dan Kapan Sebagai PMH?

Pengakhiran Perjanjian Sepihak, Kapan Dibenarkan dan Kapan Sebagai PMH?

Mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Sudah menjadi yurisprudensi tetap.
Pengakhiran Perjanjian Sepihak, Kapan Dibenarkan dan Kapan Sebagai PMH?

Pengelolaan lahan parkir Stasiun Besar Yogyakarta pernah menyeret PT Kereta Api Indonesia ke pengadilan. Suatu perusahaan yang selama dua tahun terakhir mendapatkan hak berdasarkan perjanjian mengelola lahan parkir itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Penggugat menilai tergugat telah melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak. Pengambilalihan lahan parkir beserta fasilitas dan personilnya dinilai penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dibuat pada November 2011. Salah satu klausulnya adalah pembayaran di muka oleh perusahaan ke PT KAI. Sejak awal, perusahaan penggugat keberatan dengan tata cara pembayaran di muka, dan meminta pembayaran triwulan. Keberatan itu sejatinya dimuat dalam addendum, namun hingga gugatan diajukan tidak ada addendum perjanjian dimaksud.

Justru PT KAI melayangkan somasi agar perusahaan pengelola parkir membayar kewajibannya sesuai perjanjian. Upaya dialog tak membuahkan hasil, hingga PT KAI mengambil alih lahan dan fasilitas parkir. Berakhirnya perjanjian itu membuat perusahaan melayangkan gugatan. Apakah pengakhiran perjanjian semacam itu merupakan perbuatan melawan hukum?

Dalam kasus di atas, pengadilan justru menolak gugatan penggugat. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan PT KAI. Pengadilan Negeri Bandung berpendapat justru penggugatlah yang melakukan wanprestasi, dan harus membayar denda atas kelalaian pembayaran tahun kedua sekitar 331 juta rupiah. Tak hanya itu, hakim menyatakan perjanjian antara kedua pihak ‘telah berakhir’. Lewat putusan No. 1610 K/Pdt/2016, Mahkamah Agung membenarkan putusan judex factie. Majelis kasasi berpendapat, penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional