Gangguan atas Ketenangan Hidup Sebagai Dasar Mengajukan Gugatan

Gangguan atas Ketenangan Hidup Sebagai Dasar Mengajukan Gugatan

Tafsir terhadap perbuatan yang bersifat mengganggu ketenangan hidup sangat elastis. Peran hakim sangat penting.
Gangguan atas Ketenangan Hidup Sebagai Dasar Mengajukan Gugatan

Masyarakat perkotaan umumnya menghadapi banyak problem sosial. Kepadatan penduduk dan makin terbatasnya ruang hidup acapkali memantik beragam persoalan yang berujung pada penyelesaian secara hukum. Semakin lama persoalan yang mereka hadapi semakin kompleks, dan isu hukum yang terjadi semakin kompleks. Warga yang bertetangga bisa saling melapor karena suatu persoalan, yang mungkin sepele. Bisa juga seorang warga menggugat karena merasa terganggu oleh ulah tetangganya, baik karena hewan, bangunan, pohon, atau sebab lain.

Benarlah apa yang ditulis dua ahli hukum Belanda, Mr. Rutten Roos dan Mr. R.S Meyer dalam buku mereka Onrechtmatige daad. Keduanya menulis: “Naarmate de maatschappij complexer wordt worden hoeger eisen gesteld aan de zorgvuldigheid die men ten aanzien van de belangen van anderen in achmoet nemen”. Secara bebas, kalimat ini bermakna semakin bertambah kompleksnya kehidupan masyarakat, maka semakin tinggi persyaratan yang dituntut untuk bersikap cermat. Roos dan Meyer secara tidak langsung mengingatkan warga agar berhati-hati dan cermat dalam bersikap ketika hidup di tengah masyarakat yang kian kompleks. Mengapa?

Para pemerhati hukum sudah sejak lama mencatat potensi sengketa antar tetangga dengan dalih terjadi gangguan atas ketenangan hidup. Lahirnya Hinder Ordonantie sejak era Hindia Belanda tidak dapat dilepaskan dari potensi sengketa itu. Kisah cerobong asap yang diputus Pengadilan Colmar pada 2 Mei 1855 acapkali dirujuk buku-buku teks hukum perdata di Indonesia dalam uraian mengenai perkembangan perbuatan melawan hukum.

Pertanyaan sederhananya: apabila seseorang merasa ketenangan hidupnya terganggu akibat perbuatan orang lain, apakah orang tersebut dapat mengajukan gugatan? Apakah perbuatan yang dianggap mengganggu ketenangan hidup orang lain dapat dikualifikasi sebagai sebagai perbuatan melawan hukum? Pertanyaan yang paling mendasar adalah apa yang dimaksud dengan ketenangan hidup?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional