Hukum kepailitan pada dasarnya tidak mengatur jangka waktu proses pengurusan dan pemberesan kepailitan berlangsung, hal ini sangatlah dapat berpotensi merugikan kreditor apalagi proses pengurusan dan pemberesan boedel pailit diurus oleh kurator yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan kreditor menunggu sampai bertahun-tahun untuk mendapatkan pembayaran. Lalu, bagaimana sebenarnya batas waktu membereskan boedel pailit debitor? Dan, apa kesalahan kurator yang dapat terjadi dalam membereskan boedel pailit?
Pasal mengenai kekayaan debitor yang menjadi harta pailit dengan jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) yang menyatakan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan” pun menjelaskan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor baik yang sudah ada pada saat pernyataan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga serta segala sesuatu yang baru akan diperoleh debitor selama berlangsungnya kepailitan.
Artinya, “selama berlangsungnya kepailitan” adalah sejak putusan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga sampai dengan selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi oleh kurator sepanjang putusan itu tidak diubah sebagai akibat upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali.